Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prinsip Bisnis Paytren Halal di Mata Masyarakat


Paytren yang awalnya digagas oleh Ustad Yusuf Mansyur sekarang ini cukup berkembang mengingat keuntungan yang diberikan pada para pemiliknya. 

Namun demikian, pembelajaran maupun kajian tentang paytren di kalangan muslim sendiri masih banyak yang perlu dipastikan, terutama tentang sistem bisnisnya.

Selama ini, paytren dipasarkan dengan sistem MLM (multi level marketing) yang dianggap beberapa orang masih memiliki dampak negatif karena pelaksanaan program yang terkadang tidak sesuai dengan hasil yang diperlihatkan, tidak adanya pengetahuan menyeluruh yang diberikan oleh manajemen produk MLM pada para pengguna produknya, dan tidak adanya jaminan pasti dari pihak pemasar produk bahwa produk yang dimilikinya akan benar-benar laku di pasaran. 

Untuk lebih memahami prinsip bisnis dalam dunia paytren sebelum menentukan bahwa bisnis tersebut halal atau tidak, tak ada salahnya Anda menyimak ulasan berikut ini.

Definisi MLM

Multi level marketing adalah sebuah sistem bisnis yang memanfaatkan konsumen langsung sebagai tenaga marketing atau pemasaran produk. 

MLM ini dikembangkan dengan asas kepercayaan yang terjadi ketika konsumen yang bersangkutan dapat membuktikan manfaat produk yang ditawarkan. 

Konsumen tersebut kemudian akan berkembang sebagai promotor atau upline yang merekrut orang lain untuk menjadi donwlinenya. 

Sistem yang dipakai oleh downline dalam mengumpulkan pelanggan juga sama persis dengan cara yang dilakukan promotor padanya.

Mengapa banyak konsumen tergiur MLM?

Ketika Anda sudah memahami definisi sistem MLM, Anda pasti paham mengapa banyak orang yang senang dengan sistem MLM. 

Berikut adalah keuntungan yang umumnya ditawarkan dalam sebuah sistem multi level marketing.

a.   Harga barang yang didapat umumnya akan lebih murah jika dibandingkan dengan harga produk yang dilepas langsung di pasaran.

b.   Ada banyak bonus yang ditawarkan kepada konsumen yang berhasil melakukan penjualan tertinggi untuk produk MLM dan hal inilah yang terkadang menjadi tujuan utama seseorang mau bergabung dengan sistem MLM.   

c.   Proses penjualan tidak memakan banyak waktu atau bisa dilakukan disela waktu luang, sehingga tidak akan mengganggu kegiatan kerja yang dilakukan.

d.   Target yang ditentukan oleh perusahaan utama tidak terlalu memberatkan dan dapat dicapai dengan cara yang halal

Kajian MLM menurut Islam

Ketika Anda ingin terjun kedalam dunia bisnis MLM seperti paytren, Anda harus paham hukum syar’i yang meliputi bisnis tersebut. 

Pada dasarnya, sistem bisnis yang dilakukan dalam paytren tergolong halal mengingat bisnis yang dilakukan, dikembangkan atas dasar sukarela oleh para anggotanya. 

Berbeda dengan bisnis lain yang terkadang melanggar beberapa aspek dan mengubah bisnis MLM yang dilakukan menjadi bisnis haram. 

Berikut adalah aspek bisnis yang tidak boleh dilakukan dalam bisnis MLM.

a.   Riba (pemberian sistem bunga)

Riba adalah sebuah sistem penjualan produk yang diterapkan dengan cara menjual produk lebih tinggi dari harga aslinya demi mendapat keuntungan, maupun menerapkan sistem bunga ketika ingin menjual dengan sistem cicilan. 

Dosa yang didapat dari sistem riba adalah dosa yang sama dengan dosa seperti ketika berzina dengan ibu sendiri (HR. Ahmad Tarmidzi). 

Prinsip riba juga dapat terjadi ketika perusahaan utama mengendapkan bonus para anggotanya sebelum membagi bonus secara merata pada anggota yang dianggap memenuhi target.

b.   Ghoror (spekulasi)

Ketika bisnis yang dilakukan dengan sistem MLM mengindikasikan adanya spekulasi yang tidak jelas pemanfaatan maupun akibatnya, maka dapat dikatakan bisnis MLM tersebut adalah bisnis haram. 

Misalnya saja saat ada seorang konsumen yang mendaftar pada perusahaan MLM tertentu dan diminta untuk meningkatkan poin bonus yang dimiliki dengan menarik konsumen lain. 

Ketika konsumen yang bersangkutan tidak bisa memenuhi target yang diminta, konsumen tersebut akan langsung dicabut sistem keanggotaannya dan uang yang sudah diberikan dianggap hangus. 

Sistem seperti ini yang merugikan pihak konsumen dapat langsung dikatakan sebagai sistem MLM yang haram.  

c.   Penipuan

Bisnis MLM dikatakan haram apabila perusahaan utama yang menaungi produk melakukan penipuan, seperti menjanjikan bonus terlalu banyak, memaksa peningkatan penjualan tanpa bonus yang layak, maupun hal lainnya.

d.   Perjudian atau adu nasib

Bisnis MLM dikatakan haram apabila bisnis yang dijalankan mengandung unsur perjudian. Unsur judi yang dimaksud adalah ketika konsumen produk membeli produk dalam jumlah banyak tanpa ingin menggunakannya dan hanya ingin mengejar poin bonus yang hasilnya bisa lebih besar dari harga produk yang ada. Prinsip adu nasib seperti ini sangat tidak diperbolehkan dalam dunia bisnis syar’i.

e.   Kedhaliman

Bisnis yang dijalani dikatakan haram apabila ada unsur paksaan yang dilakukan didalamnya, unsur pemberatan salah satu pihak, dan ada kegiatan yang tidak memiliki transparansi, seperti manfaat produk yang tidak jelas, maupun akibat lainnya.

f.    Menjual barang haram

Sebuah bisnis MLM dikatakan haram dan tidak boleh dilakukan apabila barang yang dijualnya adalah barang haram dari segi hukum syar’i. 

Barang haram yang dimaksud bisa dilihat dari sistem pembuatannya, bahan yang digunakan, maupun sistem pemanfaatannya. 

Secara umum, produk paytren tidak dapat dikatakan haram, mengingat produk paytren berbentuk aplikasi dan hanya akan dibeli oleh orang yang benar-benar ingin memanfaatkannya. 

Produk paytren juga tidak dijual dengan sistem memaksa konsumen, karena memang aplikasi ini diciptakan untuk memudahkan sistem pembayaran yang dilakukan masyarakat.

Pendapat para ulama

Dalam prakteknya, bisnis paytren tidak boleh dipasarkan oleh konsumen yang sudah terlebih dahulu menggunakannya apabila konsumen yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan pemanfaatan paytren secara jelas pada konsumen lain. 

Pemasaran paytren juga tidak bisa sembangan, mengingat aplikasi ini hanya dapat diinstall oleh konsumen penggunanya, setelah mereka melakukan prosedur tertentu. 

Dengan demikian, proses penggunaan aplikasi dapat dinyatakan jauh dari unsur penipuan. 

Bagi umat muslim, berikut adalah nama beberapa ulama yang banyak membahas tentang hukum bisnis MLM.

a.   Syaikh Salim Al-Hilali Hafidahullah

Jika dilihat dari sistem pemasaran produk, Syaikh Salim Al-Hilali Hafidahullah menyatakan bahwa MLM menggunakan sistem piramida dimana upline akan selalu mendapat keuntungan lebih besar sedangkan downline akan mendapat keuntungan sedikit atau bahkan malah kerugian. 

Karena itulah, kebanyakan bisnis MLM menjadi haram, karena konsumen yang bersangkutan lebih ingin mengejar poin bonus yang tersedia dibandingkan memanfaatkan produknya.  

Untuk itu, kemudian diciptakan sistem MLM yang lebih aman dari riba maupun pantangan lainnya dengan komparasi internet. 

Dengan penggunaan internet, diharapkan pemasaran bisnis MLM menjadi lebih aman dan tidak merugikan salah satu pihak downline yang bergabung.

b.   Imam Al-Albani

Imam Al-Albani juga ikut mengeluarkan fatwa tentang dunia MLM yang menyatakan MLM haram apabila didalamnya terindikasi sistem perjudian. 

Sistem perjudian yang diyakini terjadi apabila perusahaan penjual produk meminta konsumen membayar uang dalam jumlah tertentu dan menjanjikan banyak keuntungan yang sebenarnya tidak bisa diberikan.

Setelah melihat berbagai bahasan diatas, Anda tentu lebih paham mengapa bisnis paytren dapat dikatakan sebagai bisnis halal mengingat sistem pemasaran aplikasi maupun sistem hukum syar’i yang sama sekali tidak dilanggar.

Posting Komentar untuk "Prinsip Bisnis Paytren Halal di Mata Masyarakat"