Bagaimana Sebenarnya MLM Dalam Pandangan Islam?
Sekarang ini MLM termasuk jenis bisnis yang menggiurkan bagi siapapun yang menekuninya.
Selain bonus besar dan manfaat produk yang dianggap berhasil mengatasi berbagai permasalahan dalam masyarakat, sistem pemasaran MLM tidak membutuhkan waktu lama dalam kaitannya dengan promosi produk.
Namun demikian, dalam dunia Islam, kita perlu mengkaji lebih jauh tentang sistem MLM ini agar tidak terjatuh dalam sistem pemasaran yang diharamkan dalam Islam.
Sistem Pemasaran MLM
Sistem MLM ini awalnya muncul sebagai solusi untuk memasarkan produk dengan menggunakan sistem kepercayaan atau pembuktian hasil.
Hal tersebut karena, konsumen pengguna produk yang dipasarkan secara MLM harus paham terlebih dahulu tentang manfaat dan cara pemakaian produk sebelum memasarkannya pada konsumen lain.
Seorang pakar marketing, Don Failla menggolongkan sistem pemasaran yang berkembang di dunia menjadi tiga bagian, yaitu sistem retail (ada pihak yang bertugas sebagai pengecer atau penjual utama dan pihak lain yang berfungsi sebagai pemasok produk), sistem direct selling (sistem penjualan dimana produk langsung diberikan oleh produsen pada konsumen yang menginginkan produk bersangkutan), serta sistem multi level marketing (sistem pemasaran yang memposisikan konsumen sebagai pemakai produk sekaligus tenaga pemasaran).
Dari ketiganya, sistem MLM dianggap membawa keberhasilan paling tinggi dan penyebaran yang paling luas, karena sistem promosi yang dilakukan umumnya dimulai dari orang-orang terdekat dari konsumen pemakai produk.
Perspektif Islam
Dalam perkembangannya, bisnis yang sesuai dengan syari’ah Islam masuk dalam kategori muamalat yang dapat diartikan bahwa semua bisnis adalah halal dan boleh dilakukan, kecuali ada dalil kuat yang melarang kegiatan bisnis bersangkutan.
Dalam perkembangannya, Islam memperbolehkan bisnis yang dijalankan para umat muslim asalkan tidak melanggar prinsip Islam, seperti dharar (ada bahaya yang akan terjadi ketika bisnis dilakukan), jahalah (adanya ketidakjelasan terkait pembagian tugas maupun keuntungan dalam bisnis), serta zhulm (kegiatan bisnis yang dilakukan berakhir dengan kerugian pada salah satu pihak).
Praktek bisnis apapun yang dilakukan juga harus terhindar dari berbagai unsur, seperti maysir (judi atau sengaja menanam modal maupun membeli produk dalam jumlah besar demi mendapat keuntungan yang belum pasti didapatkan), gharar (penipuan atau sengaja menjual produk dengan cara memaksa atau memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan aslinya), riba (menjual barang dengan selisih harga yang lebih tinggi dari harga aslinya dan dinikmati secara pribadi), bathil atau dzalim (melakukan tindakan yang curang maupun tidak adil selama pemasaran produk pada konsumen lain), serta menjual barang haram (yang dapat dilihat dari bahan produk, cara pakai produk, sistem jual, dan lainnya).
Menurut beberapa ahli ekonomi, bisnis MLM harus dilakukan dengan prinsip samsarah dan ijarah, dimana seluruh pihak yang terlibat dalam bisnis (produsen, agen, serta mitra) harus mendapat keuntungan maupun bonus yang adil.
Selain itu, pihak yang melakukan transaksi jual beli harus memenuhi rukun jual beli dengan mengetahui pasti barang apa yang ditransaksikan.
Jika memakai iklan, maka iklan yang dibuat untuk promosi juga tidak boleh melanggar norma agama maupun susila agar penerimaan masyarakat terhadap produk yang bersangkutan benar-benar ikhlas.
Syarat Agar Syari’ah
Dalam prakteknya, ada 12 syarat yang menjadikan sebuah barang atau jasa yang dipasarkan kepada masyarakat dikatakan halal dan sesuai dengan syari’ah.
1. Produk jelas manfaat, kualitas, dan kehalalannya.
Produk yang dijual akan dikatakan haram apabila sangat meragukan fungsi dan cara pembuatannya (syubhat).
Misalnya saat ada dua orang pedagang, dimana penjual yang satu menawarkan produk buah segar yang terlihat memang benar-benar segar dan tanpa pestisida.
Sedangkan penjual kedua menjual daging ayam yang kemudian tanpa sepengetahuan pembeli mencampur daging dengan potongan daging babi.
Sistem seperti ini menjadikan produk yang dijual oleh penjual pertama adalah barang halal sementara penjual kedua menjual barang haram.
2. Ada akad jual beli yang jelas (sesuai dengan fikih muamalah). Disini baik penjual maupun pembeli harus memastikan bahwa kedua belah pihak rela dan ikhlas dengan harga maupun kesepakatan transaksi yang dilakukan.
3. Sistem akuntansi, operasional, dan kebijakan perusahaan yang sesuai syariah. Syarat satu ini berlaku apabila penjualan produk dilakukan dibawah naungan perusahaan produsen. Maka, berbagai sistem yang ada pada perusahaan bersangkutan harus sesuai dengan syariah Islam.
4. Memiliki DPS (Dewan Pengawas Syari’ah) yang terdiri dari ulama maupun ahli ekonomi yang paham betul tentang prinsip jual beli produk dalam Islam.
5. Pembagian bonus, insentif, maupun keuntungan lain yang dipastikan adil serta tidak memihak salah satu pihak yang memasarkan produk.
6. Tidak ada excessive mark (peningkatan harga jual menjadi beberapa kali lipat dari harga asli). Karena ketika hal tersebut dilakukan, akan jelas bahwa praktek jual beli yang dilakukan tidak sesuai dengan syari’ah Islam.
7. Bonus yang jelas angka pastinya sejak awal bergabungnya konsumen sebagai anggota.
8. Tidak ada perubahan aturan mendadak atau eksploitasi aturan yang terkait dengan pembagian bonus pada anggota yang bergabung pertama dan terakhir.
9. Pembagian bonus yang disesuaikan dengan pencapaian usaha masing-masing anggota MLM. Namun demikian, hal ini perlu dirundingkan dengan semua anggota dan kesepakatan yang disetujui semua anggota yang tergabung dalam sistem MLM.
10. Proses transaksi tidak menitikberatkan pada pemenuhan barang tertier, terutama ketika umat muslim yang terlibat dalam proses transaksi masih harus memenuhi kebutuhan primer.
11. Sistem MLM yang dilakukan tidak boleh berbentuk sistem piramida maupun melakukan praktek money game, dimana konsumen yang bergabung paling akhir akan menderita kerugian yang paling besar. Untuk meminimalisir hal ini, pihak menajemen harus memiliki skema yang jelas tentang sistem transaksi.
12. Pemberian penghargaan atau bonus pada pelanggan maupun konsumen yang berprestasi tidak boleh memperlihatkan proses pesta yang melanggar syari’ah Islam.
Insentif dan Penghargaan
Dalam dunia MLM, insentif maupun penghargaan adalah hal wajar yang bisa didapatkan para konsumen karena mereka sekaligus bertindak sebagai tenaga pemasaran.
Dalam dunia Islam, insentif juga merupakan hal yang tidak dilarang, mengingat ada sabda Rasulullah yang menyatakan
“Barangsiapa dalam Islam berbuat kebaikan, maka diberikan pahala kepadanya serta pahala dari orang yang mengikutinya tanpa ada pengurangan sedikitpun.”
Insentif berhak diberikan untuk meningkatkan produktivitas konsumen yang sudah bertindak sebagai penjual.
Namun demikian, dalam penentuan nilai insentif maupun penghargaan yang akan diberikan pada konsumen yang merangkap penjual.
Ada tiga syarat syari’ah yang harus dipenuhi, seperti :
1. adil (besaran nilai antara agen MLM yang satu dengan lainnya setara, kecuali jika besaran nilai akan disesuaikan dengan aspek produktivitas dan usaha yang dilakukan penjual).
2. terbuka (memiliki pembukuan yang jelas dan transaparan untuk semua anggota MLM).
3. berorientasi falah (memiliki keuntungan yang seimbang antara dunia dan akhirat).
Untuk itu, ada bebrapa hal yang harus dilakukan oleh perusahaan MLM induk agar pelaksanaan syariat syari’ah terpenuhi, seperti menetapkan aturan yang jelas dalam pembagian bonus, insentif, maupun penghargaan lain untuk para mitra usaha memberikan pembelajaran jelas akan pemasaran sistem MLM agar seiring berjalannya waktu, mitra usaha tidak hanya mengejar bonus yang diinginkan dari perusahaan, perusahaan induk MLM juga harus memiliki perjanjian yang jelas dengan semua mitra agar tidak ada yang merasa tersaingi satu sama lainnya.
Untuk penyampaian penghargaan, perusahaan MLM juga harus menyampaikan dengan sistem yang menghindarkan dari kesan kufur nikmat, kesombongan, maupun hal lainnya.
Dalam hal ini, pemilik MLM harus bisa menyusun acara yang sesuai dengan kaidah agama tanpa perlu dihiasi dengan budaya yang merusak syariah seperti pesta hura-hura atau berpelukan antar lawan jenis yang bukan muhrimnya.
Kewajaran Harga Produk
Dalam setiap proses perdagangan dibutuhkan harga yang jelas agar konsumen dapat memanfaatkan produk yang dibelinya.
Namun demikian, dalam proses penetapan harga diperlukan sistem yang adil dan wajar agar marjin keuntungan yang diperoleh tidak terlalu tinggi dan merugikan konsumen.
Sesuai dengan hadist dan Alqur’an, siapapun tidak boleh melakukan excessive mark up dalam proses penentuan harga dan Islam akan memberikan hukuman berat ketika ada orang maupun badan usaha yang melakukan prosedur ghabn fahisy (penipuan yang keji).
Namun demikian, dalam prakteknya terkadang MLM memiliki harga yang sangat eksklusif sementara fungsi produknya hampir sama dengan produk lain yang dijual bebas di pasaran.
Oleh karena itu, para pelaku MLM, harus melakukan banyak hal sebelum menetapkan harga yang wajar untuk produk yang dijualnya, seperti survey daya beli masyarakat, pengetahuan produk lain yang dapat dianggap sebagai produk pesaing dengan manfaat yang hampir sama, serta pengetahuan akan produk yang akan dipasarkan agar dalam perkembangan bisnis MLM tidak ada prinsip hukum syar’i yang dilanggar.
Fatwa DSN MUI tentang MLM
Seiring dengan perkembangan bisnis yang berkaitan dengan sistem MLM, Dewan Syariah Nasional MUI mengeluarkan fatwa tentang MLM bernama Penjualan Langsung Berjenjang Syariah No. 75 tahun 2009.
Berikut adalah isi dari fatwa DSN MUI yang perlu Anda ketahui sebelum terjun ke bisnis MLM.
- Penjualan langsung berjenjang adalah sebuah sistem penjualan barang maupun jasa yang dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha dengan sistem jaringan dan pemasarannya dilakukan secara berurutan.
- Barang yang bisa diperjualbelikan dalam sistem MLM adalah benda yang berwujud, diketahui jelas manfaatnya, dapat bergerak maupun tidak, dapat dihabiskan segera atau tidak, dapat dimiliki pribadi maupun diperdagangkan kembali.
- Untuk MLM jasa, produk jasa harus berupa pekerjaan atau pelayanan yang jelas manfaatnya untuk para konsumen penggunanya.
- Perusahaan yang menaungi produk maupun jasa MLM memiliki ijin yang jelas dari departemen terkait di Indonesia dan melakukan kegiatan pemasaran secara jelas. Proses transaksi yang dilakukan juga tidak bertentangan dengan hukum ekonomi nasional maupun ekonomi syariah.
- Konsumen yang terlibat dalam bisnis MLM adalah pemakai barang maupun jasa dan tidak boleh diperdagangkan.
- Komisi adalah penghargaan yang diberikan pada mitra atau agen MLM yang berhasil melakukan penjualan dengan besarannya ditentukaan berdasar prestasi yang sudah diraih dan nilai total barang maupun jasa yang ditransaksikan.
- Bonus adalah tambahan komisi yang diberikan pada konsumen atau mitra MLM yang telah berhasil melampaui target penjualan yang diterapkan perusahaan induk.
- Dalam prakteknya, MLM tidak boleh menimbulkan ighra’, dimana ighra’ adalah daya tarik yang membuat mitra usaha lalai menjalankan kewajibannya untuk memberi edukasi produk maupun jasa pada konsumen baru, hanya karena ambisi pribadi untuk mendapat bonus yang lebih tinggi.
- Money game. Kegiatan money game berhubungan dengan pengumpulan dana yang bukan berasal dari penjualan produk dan hanya sebagai kamuflase untuk mendapat keuntungan lebih besar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.
- Excessive mark up. Perolehan dana yang didapat dari peningkatan marjin laba dan dikaitkan dengan hal diluar biaya sesungguhnya pada bisnis MLM.
- Member get member. Strategi ini adalah strategi umum yang diterapkan dalam dunia MLM, dimana member yang sudah bergabung lebih dahulu merekrut anggota baru dalam rangka menyeimbangkan proses pemasaran yang dilakukan.
- Stockist produk. istilah stockist bisa merujuk pada perorangan maupun kelompok yang mendirikan tempat retail untuk menjual produk MLM secara langsung pada konsumen.
Ketentuan Hukum Islam tentang MLM
Sesuai dengan fatwa DSN MUI yang dikeluarkan tahun 2009, bisnis MLM wajib memenuhi berbagai ketentuan hukum Islam seperti berikut ini agar pelaksanaannya sesuai syari’ah.
- Ketersediaan barang maupun jasa yang jelas bentuk, komponen bahan, maupun fungsinya.
- Barang maupun jasa yang ditransaksikan bukanlah sesuatu yang diproduksi dengan cara yang haram maupun akan digunakan untuk menjalankan bisnis haram.
- Tidak boleh ada kenaikan harga yang tidak jelas tujuan maupun manfaatnya, terutama ketika konsumen adalah pihak pertama yang akan dirugikan terkait kenaikan harga tersebut.
- Tidak boleh memperdagangkan produk yang didalamnya mengandung unsur gharar, maysir, riba, zhulm, dharar, serta maksiat.
- Komisi yang diberikan harus mendapat pengawasan penuh dari pihak terkait dan harus diberikan secara adil.
- Bonus yang diberikan kepada mitra usaha juga harus jelas jumlahnya dan diserahkan dalam bentuk akad yang disetujui kedua belah pihak.
- Dalam sistem MLM, tidak boleh ada komisi atau bonus yang diberikan oleh perusahaan pada mitar penjual tanpa melakukan pembinaan menyeluruh akan barang maupun jasa yang ditransaksikan. Selain itu, tidak boleh pula ada eksploitasi yang berakibat pada ketidakadilan pembagian bonus.
- Ada prosedur dan peraturan yang jelas tentang pembagian bonus untuk setiap mitra penjual agar tidak terjadi ighra.’
- Sistem perekrutan anggota baru, cara pembagian penghargaan, maupun prosedur lain yang harus dilakukan sesuai dengan syariat dan aqidah Islam.
- Tidak ada indikasi “money game” dalam proses transaksi yang dilakukan antara upline dengan downline.
Misi MLM Syari’ah
Dalam prakteknya, sebuah bisnis MLM yang dikembangkan oleh umat muslim perlu memiliki misi yang jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan dan membawa manfaat yang mulia untuk kehidupan.
- Kegiatan yang dilakukan mampu mengubah kehidupan ekonomi yang dimiliki pelaku bisnis asalkan sesuai pula dengan hukum syar’i.
- Bisnis yang dilakukan dapat mempererat hubungan persaudaraan antar umat muslim tanpa mempedulikan status yang dimiliki masing-masing individu.
- Bisnis MLM yang dilakukan dapat membentuk jaringan ekonomi kuat dan stabil untuk skala domestik maupun internasional. Dengan demikian, efek positif berupa kemandirian setiap individu umat muslim dapat tercapai dengan baik.
- Mempersiapkan strategi untuk menghadapi era globalisasi modern dan meningkatkan ketenangan konsumen akan ketersediaan produk yang terjamin kehalalannya.
- Meningkatkan kekuatan pemahaman ideologi ekonomi Islam yang sesuai dengan syari’ah agar masyarakat muslim tidak mudah terpengaruh dengan bujukan produk yang nyatanya tidak sesuai dengan syari’ah Islam.
Semoga berbagai bahasan tentang MLM diatas dapat memperkaya pengetahuan yang dimiliki.


Posting Komentar untuk "Bagaimana Sebenarnya MLM Dalam Pandangan Islam?"